Rabu, 19 Februari 2014

Satpol PP Tertibkan Ratusan Reklame

PURBALINGA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga mencopot ratusan reklame yang dipaku di pohon, kemarin (17/2). Ratusan reklame yang dicopot Satpol PP tersebut berada di sepanjang Jalan Raya Purbalingga-Bobotsari, mulai dari pertigaan Patung Knalpot Pubalingga hingga Pasar Bojongsari. Dalam razia itu, Satpol PP Purbalingga menerjunkan belasan anggota dan seluruh armada mobil yang dimiliki untuk mengangkut reklame yang dirazia.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasi Dal Ops) Satpol PP Purbalingga Teguh Sungkono k mengatakan, selain merusak pohon, keberadaan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan juga menganggu keindahan kota.
“Akibatnya beberapa pohon mati kering karena banyak dipaku pada bagian batang pohonnya. Padahal pemasangan reklame tersebut melanggar perda. Kami akan rutin menertibkan reklame liar terutama yang berada di pohon,” katanya.
Selama ini aturan pemasangan reklame tertuang dalam Perda No 3 tahun 1993 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3). Salah satu pasal menyebutkan, pemasangan reklame tidak boleh dipasang secara dipaku di pohon.
Dengan penertiban yang rutin, kata dia, diharapkan menimbulkan efek jera bagi pengusaha reklame yang selama ini kerap melanggar aturan.
Tak hanya reklame yang ditertibkan karena melanggar aturan, Satpol PP juga menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan. Diantaranya adalah yang dipasang di median jalan. “Median jalan dilarang dipasangi alat APK,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga Purwanto.
Dia menambahkan, Satpol PP dalam melakukan razia reklame mau pun APK menggunakan pendekatan persuasif. “Sebelum kami turunkan paksa, kami menghubungi pimpinan Parpol untuk diturunkan sendiri. Kalau masih membandel baru kami turunkan paksa,” jelasnya.